d'BC Network

d'BC Network
Dapatkan keuntungan 30% langsung dari penjualan Oriflame

Jumat, 07 Maret 2014

Tarif Pajak Penghasilan

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)


Inilah tarif pajak penghasilan pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diberlakukan sejak 1 Januari 2013, yang bisa Anda gunakan untuk menghitung pajak penghasilan Anda.
Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan), maka tarif (potongan) pajak penghasilan pribadi adalah sebagai berikut.

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (Rp)
Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta
5%
Di atas 50 juta sd 250 juta
15%
Di atas 250 juta sd 500 juta
25%
Di atas 500 juta
30%
Tarif pajak di atas diberlakukan setelah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikurangi dari penghasilan bersih yang disetahunkan.
PTKP berbeda untuk status pekerja yang berbeda. Sesuai dengan Pasal 7 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, yang besarnya kemudian dirubah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, bagi pekerja yang belum kawin, PTKP adalah Rp24.300.000. Catata: Lihat juga Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. 
Bila pekerja kawin, ada penambahan Rp2.025.000 untuk PTKP.
Bila pekerja mempunyai anak, ada penambahan PTKP sebesar Rp2.025.000 untuk setiap anak dan hanya berlaku sampai anak yang ketiga.
Tidak ada penambahan PTKP untuk anak ke-empat dan seterusnya.
Bila istri bekerja, PTKP pekerja tetap sama, yaitu Rp24.300.000 dan tarif pajak penghasilan tetap sama.
Berikut adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk status pekerja yang berbeda.

Status Pekerja
PTKP (Rp)
Belum Kawin
24.300.000
Kawin, anak 0
26.325.000
Kawin, anak 1
28.350.000
Kawin, anak 2
30.375.000
Kawin, anak 3
32.400.000
Itulah potongan pajak penghasilan pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang dapat Anda gunakan untuk menghitung pajak penghasilan pribadi Anda.

Jumat, 14 Februari 2014

Daftar Nomor Awalan Operator Seluler GSM/CDMA dan Kode Wilayah Telepon SeIndonesia

Untuk memberikan informasi tambahan bagi pembaca blog,
terutama yang ingin mendapatkan nomor depan / nomor prefix
setiap operator GSM dan CDMA , maka di artikel kali ini, saya ingin
sharing-kan list / daftar nomor depan semua operator GSM dan
CDMA yang tersebar di Indonesia. Terdapat nomor prefix operator
terkenal sampai provider yang belum ternama. Ada Telkomsel,
XL, Indosat Mentari dan IM3, kartu Fren, kartu Smart dan lain
sebagainya.Inilah kumpulan daftar nomor depan / nomor prefix
operator selular di Indonesia:
1. 0811……. = Telkomsel Kartu Halo
2. 0812……. = Telkomsel Kartu Halo / Simpati 11 digit
3. 0813……. = Telkomsel Simpati
4. 0814……..= Indosat Matrix 3G ( IM2 )
5. 0815……..= Indosat Matrix / Mentari
6. 0816……..= Indosat Matrix / Mentari
7. 0817……..= XL Prabayar & Pascabayar
8. 0818……..= XL Prabayar & Pascabayar
9. 0819……..= XL Prabayar & Pascabayar
10. 0859……..= XL Prabayar & Pascabayar
11. 0878……..= XL Prabayar & Pascabayar new!!
12. 0828……= Sampoerna Telekom Ceria (Prabayar & Pascabayar)
13. 08315….= Lippo Telecom Prabayar & Pascabayar (Area Jatim)
14. 0838……= NTS 3G Prabayar & Pascabayar
15. 0852……= Telkomsel Kartu As
16. 0853……= Telkomsel Reserve (dulunya Telkom Mobile)
17. 0855……= Indosat Matrix Bright
18. 0856……= Indosat IM3….. 0857… = Indosat IM3
19. 0858……= Indosat Mentari
20. 0868……= PSN (Satelit GSM) Byru (Prabayar & Pascabayar)
21. 0881-0887….= SMART (Prabayar & Pascabayar)
22. 0888-0889… = Fren Prabayar & Pascabayar
23. 0898-0899….= Three Prabayar & Pascabayar
24. 0868………….. = BYRU Satelit dan PASTI Satelit
Seperti halnya pada kode telepon tetap di tiap daerah di Indonesia, maka setiap perusahaan seluler pun menetapkan kode untuk tiap daerah tersebut. Daftar di bawah ini adalah daftar kode wilayah di tiap nomor seluler yang terdapat di setiap perusahaan jasa telekomunikasi.
Rata-rata setiap perusahaan telepon seluler menetapkan angka ke-5, 6 dan/atau ke-7 sebagai

Rabu, 29 Januari 2014

6 Tanda atasan yang terkesan dengan karyawannya



6 Tanda atasan yang terkesan dengan karyawannya

Merdeka.com - Sebagai karyawan tentu Anda ingin membuat atasan bangga terhadap kinerja Anda. Jika kita melakukan pekerjaan dengan baik dan menghasilkan sesuatu yang positif pada perusahaan, tentu atasan akan terkesan pada Anda. Dia tak akan segan-segan menunjukkan apresiasinya pada Anda karena Anda sudah bekerja dengan maksimal. Simak ciri-ciri bos yang terkesan dengan karyawan, dilansir magforwomen.

1. Atasan selalu meminta pendapat Anda
Ketika bos meminta bawahan tentang suatu pendapat terutama berhubungan soal proyek atau tugas, artinya dia menghargai pendapat Anda. Ini hanya bisa terjadi ketika bos mempercayai, menyukai hasil pekerjaan Anda.

2. Atasan meminta Anda untuk meninjau pekerjaan orang lain
Bos yang bangga dan percaya dengan pekerjaan Anda, tak segan akan meminta Anda untuk menilai hasil pekerjaan orang lain. Itu adalah tanda bahwa dia terkesan dengan Anda.

3. Sering dipuji
Salah satu tanda yang paling jelas jika atasan terkesan dengan pekerjaan Anda adalah bentuk pujian. Apakah Anda memuji untuk menangani situasi dengan baik , melakukan pekerjaan yang baik untuk presentasi atau memimpin proyek tim efisien.

4. Atasan memberikan promosi
Apakah bos Anda memberi Anda hadiah beberapa atau fasilitas untuk melakukan pekerjaan yang baik? Apakah Anda mendapat apresiasi setelah menyelesaikan proyek? Atau dipromosikan menjadi team leader? Jika iya, tandanya kinerja Anda sangat baik. Bos tidak akan memberi promosi pada karyawannya kecuali dia telah berbuat banyak pada perusahaan.

5. Atasan meminta Anda untuk melatih staf baru
Jika atasan Anda meminta Anda untuk melatih staf baru , membantu mereka meningkatkan keterampilan mereka atau mengawasi mereka pada proyek-proyek tertentu di mana Anda memiliki keahlian, artinya bos percaya dengan kinerja Anda. Dia tentu tidak akan melakukan hal tersebut pada karyawan biasa-biasa saja bukan?

6. Atasan berbagi rahasia dengan Anda
Salah satu indikator dari atasan Anda terkesan dengan Anda adalah berbagi informasi rahasia . Informasi ini dapat mencakup data penting perusahaan yang hanya manajemen puncak seharusnya tahu, siaran pers dari perusahaan atau pengumuman yang akan datang.

Jika ada ciri-ciri yang sesuai dengan Anda, maka tandanya Anda disukai oleh atasan. Selamat.

Reporter : Vizcardine Audinovic | Jumat, 20 September 2013 15:03

Selasa, 28 Januari 2014

Tips sukses Bisnis Online

5 Tips Sukses Bisnis Online
 
02c6c3401c54de2799ac72de10dcecf5_aaaa
inspirasiilham.blogdetik.com - Dunia internet yang memiliki banyak peluang usaha dapat dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk mengadukan nasibnya di internet. Sehingga membuat banyak orang beralih ke internet untuk membuka usahanya dan memasarkannya.
Membuka usaha tidak diharuskan memiliki biaya yang cukup besar, dengan bermodalkan pengalaman dan kecerdasan Anda dapat membuka peluang usaha di internet. Peluang usaha ini sudah tren sejak tahun 2010 silam dengan berbisnis di internet Anda tidak perlu mengeluarkan modal yang begitu banyak, bahkan ada yang tidak menggunakan modal sama sekali.
Untuk memulai bisnis online anda harus mengetahui beberapa trik agar barang yang Anda jual dapat dilihat dan menarik banyak pelanggan untuk membeli produk Anda.
Mencari pengalaman
Sebelum Anda memulai berbisnis sebaiknya Anda mencari referensi dan mengevaluasi diri untuk mendapatkan pengetahuan tentang cara berbisnis online yang benar, hal ini diperlukan agar memiliki pengalaman, keterampilan untuk memperoleh modal dan keuntungan.
Memikirkan peluang usaha
Ketika Anda sudah memutuskan untuk melakukan bisnis online, Anda perlu menganalisis peluang pasar, perhatikan ketertarikan yang banyak diminati oleh banyak orang, jika Anda sudah mengetahui tentang peluang pasar, Anda memiliki peluang sukses yang besar.
Menyusun konsep bisnis
Meraih kesuksesan diperlukan aturan dan motivasi yang tinggi dalam usaha, buatlah beberapa konsep untuk kemajuan usaha Anda, gunakan analisis SWOT (strength, weakness, opportunity, dan threat) sebagai visi misi dalam usaha anda.
Sumber dana
Karena usaha online tidak membutuhkan sewa tempat, jadi dapat menghemat modal yang dalam membuka usaha, modal ada hanya barang dagangan yang akan Anda jual, dalam jangka waktu beberapa waktu ke depan Anda bisa balik modal dengan modal yang dikeluarkan pada modal pertama membuka usaha.
Promosikan di media sosial
Gunakan sosial media sebagai alat promosi, cara ini paling ampuh untuk menarik minat pelanggan untuk mengunjungi situs Anda, sosial media harus memiliki banyak jaringan dan relasi antara orang lainnya.

Blog detik.com 30  Des 2013

Rabu, 16 Oktober 2013

Kegiatan Idul Adha 1434 H


LAPORAN PANITIA PEMOTONGAN HEWAN QURBAN

Alhamdulilah tahun ini PUK SPAMK FSPMI PT. IHARA Manufacturing Indonesia bekerja sama dengan DKM Al Islah PT. IHARA mengadakan Pemotongan hewan Qurban dan telah di bagikan kepada warga sekitar tempat tinggal karyawan PT.IHARA .

Anggota PUK Ihara dan DKM Masjid Al- Islah Sebagai Panitia dengan semangat kebersamaan memotong dan membagikan daging Qurban kepada yang berhak menerima .

Tujuan di adakannya Acara/penyembelihan Hewan Qurban Di PT.IHARA Adalah:

1. Meningkatkan Syiar Agama
Berqurban adalah sebagian dari syiar agama islam, seperti yg dituliskan dalam Qur’an surat Al-Hajj ayat 4 yg artinya “dan tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (Qurban) , supaya mereka me-nyebut nama allah terhadap binatang ternak yg telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhan mu iyalah Tuhan yg maha Esa, Karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yg tunduk patuh (kepada Allah).

2. Meningkatkan Solidaritas sosial dan ukhwah islamiah

Kita sering beranggapan bahwa apa yg kita raih adalah hasil jerih payah sendiri dan melupakan Allah yg Maha memiliki segala apa yg kita miliki saat ini. Dengan membagikan kepada kalangan tidak mampu merupakan salah satu bentuk kepedulian social seorang muslim kepada sesamanya yg tidak mampu. Selain menumbuhkan rasa solidaritas social, juga dapat merekatkan ukhuwah islamiyah antara tetangga dengan Karyawan PT.Ihara, bahwasanya tidak ada perbedaan suku, ras atau pun agama. Di hari raya Idul Adha ini pula jalan pemer satu ummat, antara muslim dan non muslim itu bisa saling menghormati dan menghargai.

Berikut Laporan dari panitia:
1. Pemasukan

 Dana dari PUK Ihara                             Rp. 12.000.000,-
 Dana dari DKM Al-Islah                       Rp.   6.000.000,-
--------------------------------------------------------------------
Total                                                       Rp.18.000.000,-

2. Pengeluaran

Untuk pembelian Sapi Qurban                Rp. 17.000.000,-
Untuk Biaya antar Sapi Qurban              Rp.      200.000,-
Fee Pemotongan                                      Rp.      550.000,-
Makan Siang Panitia 30 Bungkus           Rp.      425.000,-
Untuk plastik,beli es & bensin                Rp.      150.000,-
-----------------------------------------------------------------------
Total                                                       Rp.18.325.000,-

Jual Kulit sapi                                         Rp.     220.000,-

 Minus                                                    Rp.     105.000,-

Untuk kekurangan Rp. 105.000 Mendapat Bantuan Dari Koperasi KIARA.
Di tambah lagi bantuan konsumsi minuman C2 sebanyak 4 box, rokok 2 Bungkus dan extrajoss 14 bungkus kalo di rupiahkan Rp. 238.000,- Jadi total Sumbangan Koperasi KIARA menjadi Rp.343.000,-

3. Jumlah Yang Di distribrusikan
karena Hewan Qurban hanya ada 1 ekor dan setelah di potong menjadi 260 kantong .Jumlah tersebut tidak sebanding dengan data yang kami dapat dari karyawan yang akan mendistribusikan yaitu sebanyak 385 kantong.
Sehingga Panitia Mengatur yang tadinya 10 kantong per karyawan menjadi 5 kantong per karyawan.
dan alhamdulilah semua nya bisa terbagi.

Akhirnya Kami dari Panitia Mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membatu baik Dana maupun tenaganya, Dan Mohon Maaf atas segala kekurangannya.
Semoga di tahun depan jumlah Hewan Qurban yang akan Di Potong bisa Bertambah Terutama Tambahan Dari Pihak Management.

Amiiiin Ya robal Al Amin

Berikut Foto foto acara pemotongan hewan Qurban.



















Selasa, 14 Mei 2013

Cara Menghitung Pesangon
Uang Pesangon diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dikelompokan kedalam beberapa penyebab yakni:
1. PHK karena kemauan sendiri (mengundurkan diri)
2. PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat (melakukan tindak pidana/perdata)
3. PHK karena pengusaha melakukan kesalahan berat (melakukan tindak pidana/perdata)
4. PHK karena Force Majeour
5. PHK karena Perusahaan melakukan effisiensi
6. PHK karena Perusahaan pailit
7. PHK karena pekerja ditahan pihak berwajib
8. PHK karena pekerja meninggal dunia
9. PHK karena pekerja memasuki masa pensiun
10. PHK karena pekerja sakit berkepanjangan.
11. PHK karena pekerja melanggar peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
12. PHK karena perusahaan melakukan merger, perubahan status, pergantian kepemilikan dll tetapi pekerja menolak dipekerjakan kembali.
13. PHK karena perusahaan melakukan merger, perubahan status, pergantian kepemilikan dll tetapi pengusaha menolak/ tidak bersedia mempekerjakan kembali.
Dasar perhitungan uang pesangon yang digunakan dalam tulisan ini adalah UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156 dengan rincian sbb:
1. Tunjangan Pesangon (TP) dengan masa kerja sbb:
a. Kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
b. 1 s/d <2 tahun, 2 bulan upah;
c. 2 s/d <3 tahun, 3 bulan upah;
d. 3 s/d <4 tahun, 4 bulan upah;
e. 4 s/d <5 tahun, 5 bulan upah;
f. 5 s/d <6 tahun, 6 bulan upah;
g. 6 s/d <7 tahun, 7 bulan upah;
h. 7 s/d <8 tahun, 8 bulan upah;
i. Lebih dari 8 tahun, 9 bulan upah.
2. Tunjangan Masa Kerja (TMK) ditetapkan sebagai berikut:
a. 3 s/d <6 tahun, 2 bulan upah;
b. 6 s/d <9 tahun, 3 bulan upah;
c. 9 s/d <12 tahun, 4 bulan upah;
d. 12 s/d <15 tahun, 5 bulan upah;
e. 15 s/d <18 tahun, 6 bulan upah;
f. 18 s/d <21 tahun, 7 bulan upah;
g. 21 s/d <24 tahun, 8 bulan upah;
h. Lebih dari 24 tahun 10 bulan upah.
3. Tunjangan Penggantian Hak (TPH) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (limabelas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Besar kecilnya jumlah uang pesangon dipengaruhi oleh masa kerja serta besarnya upah.
Uang pesangon ini terdiri dari 3 komponen yakni:
• Tunjangan Pesangon (TP) (pasal 156 ayat 2),
• Tunjangan Masa Kerja (TMK) (pasal 156 ayat 3), dan
• Tunjangan Penggantian Hak (TPH) (pasal 156 ayat 4).
Untuk lebih memudahkan, kita gunakan contoh kasusnya:
Saat di PHK data Mr James adalah sbb;
• Upahnya = Gaji pokok (GP) Rp. 1.500.000,- + Tunjangan Tetap (TT) = Rp. 500.000,- = Rp.2.000.000,-
• Sisa cuti yang belum diambil = 5 hari (gaji 1 hari = GP/25 = Rp. 60.000,)
• Masa kerja saat di PHK = 7 tahun lebih 5 bulan
• Mr. James melamar kerja di Medan
• Di Perusahaan Mr. James selalu memberi kebijakan uang pisah sebesar 1 bulan upah.
Berikut bagaimana cara mengitung uang pesangon berdasarkan jenis-jenis PHK dari contoh Mr James:
1. Menghitung pesangon PHK karena kemauan sendiri (mengundurkan diri)
Setiap pekerja yang mengundurkan diri (atau yang termasuk kedalam kategori pengunduran diri) berhak mendapat uang pesangon sbb:
= Tunjangan penggantian hak + Uang pisah (kebijakan perusahaan)
Contoh untuk kasus Mr.James:
= sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah
= (5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000
= 300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000
= 5.900.000,-
Jadi jika Mr James di PHK karena kemauan sendiri ia berhak mendapat Rp. 5.900.000,-
2. Menghitung pesangon PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat (melanggar hukum)
Setiap pekerja yang melakukan kesalahan berat berhak mendapat pesangon sbb:
= Tunjangan penggantian hak + Uang pisah (kebijakan perusahaan)
Contoh untuk kasus Mr James:
= sama dengan kasus menggundurkan diri yakni Mr.james mendapat hak sebesar Rp.=5.900.000,-
3. Menghitung pesangon PHK karena pengusaha melakukan kesalahan berat (melanggar hukum)
Pekerja boleh mengajukan PHK jika perusahaan melakukan kesalahan berat diantaranya melakukan penganiayaan, melakukan kekerasan fisik, mengancam, menganiaya, tidak membayar upah selama 3 bulan lebih dll.
Setiap pekerja yang di PHK dengan alasan ini berhak mendapat pesangon sbb:
= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-
4. Menghitung pesangon PHK karena Force Majeour
Jika PHK karena alasan kerugian berturut-turut selama 2 tahun/force majeor, maka rumus PHK nya adalah sbb:
= (Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 22.000.000 + 5.900.000
= 27.900.000,-
5. Menghitung pesangon PHK karena Perusahaan melakukan effisiensi
Jika perusahaan melakukan perampingan atau effisiensi tenaga kerja maka yang di PHK berhak mendapat:
= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-
6. Menghitung pesangon PHK karena Perusahaan pailit
Jika perusahaan mengalami pailit, rumus pesangonnya adalah sbb:
= (Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 22.000.000 + 5.900.000
= 27.900.000,-
7. Menghitung pesangon PHK karena pekerja ditahan pihak berwajib
Perusahaan boleh melakukan PHK kepada pekerja yang ditahan pihak berwajib, jka telah melebihi masa 6 bulan dan keputusan pengadilan menyatakan ybs bersalah. Maka rumusnya adalah:
= (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 6.000.000 + 5.900.000
= 11.900.000,-
8. Menghitung pesangon PHK karena pekerja meninggal dunia
Jika pekerja meninggal dunia, perusahaan memberikan tunjangan PHK kepada ahli waris sbb:
= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-
9. Menghitung pesangon PHK karena pekerja memasuki masa pensiun
Jika pekerja telah memasuki masa pensiun, sementara perusahaan tidak mengikutsertakan pekerja pada program pensiun atau jumlah dana pensiun lebih rendah dari ketentuan PHK maka, perusahaan wajib membayar uang pesangon dengan rumus:
= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-
10. Menghitung pesangon PHK karena pekerja sakit berkepanjangan.
Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan atau mengalami cacat tetap dan telah melampaui 12 bulan, maka boleh mengajukan atau diajukan PHK dengan rumus sbb:
= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-
11. Menghitung pesangon PHK karena pekerja melanggar peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
Jika pekerja melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka perusahaan boleh mem PHK dengan rumus sbb:
= (Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 22.000.000 + 5.900.000
= 27.900.000,-
12. Menghitung Pesangon PHK karena perusahaan melakukan merger, pergantian kepemilikan dll tetapi pekerja menolak dipekerjakan kembali.
Penghitungannya adalah sbb:
= (Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 22.000.000 + 5.900.000
= 27.900.000,-
13. Menghitung Pesangon PHK karena perusahaan melakukan merger, pergantian kepemilikan dll tetapi pengusaha menolak/ tidak bersedia mempekerjakan kembali karyawan.
Maka pekerja yg di PHK dengan alasan ini berhak mendapat pesangon sbb:
= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-
Catatan:
Kebijakan uang pisah dalam contoh diatas mungkin tidak berlaku/tidak ada di perusahaan lain.
Perhitungan upah per-hari untuk mengganti hak cuti yg belum diambil:
= Jumlah sisa cuti x GP x 1/25 untuk sistem 6 hari kerja, atau
= Jumlah sisa cuti x GP x 1/21 untuk sistem 5 hari kerja.
Mohon koreksi bila ada salah perhitungan…

AKSI MAY DAY 2013

AKSI MAY DAY 2013


                                            Aksi May Day 2013 ke Jakarta












                        ingat kawan kita tidak sendiri tapi lihat banyak kawan kita dan bersatu untuk satu tujuan





                                           salah satu PUK dari PT. Hanken Indonesia
                                          inilah para pejuang yang ikut berpartisipasi dalam aksi May Day 2013







                                          Buruh tidak hanya mengugat tapi bisa berkreasi








d'BC Network

d'BC Network
Bergabung Oriflame Sekarang Bersama Kami Dan Dapatkan New You Collection Senilai Rp. 627.000