d'BC Network

d'BC Network
Dapatkan keuntungan 30% langsung dari penjualan Oriflame

Selasa, 11 Maret 2014

UNION BUSTING

Praktek Union Busting Stop Union Busting Praktek union busting atau pemberangusan serikat buruh, adalah suatu praktek di mana perusahaan atau pengusaha berusaha untuk menghentikan aktivitas serikat buruh di wilayah perusahaannya. Upaya perusahaan dan pengusaha ini memiliki bentuk yang bermacam-macam dengan menggunakan berbagai macam cara dan alasan, dari mengunakan cara-cara legal, illegal, bahkan sampai menyewa jasa konsultan untuk melakukan praktek union busting tersebut. Sekarang ini, praktek union busting semakin meningkat karena adanya pembiaran yang dilakukan oleh pejabat atau instansi yang seharusnya menjaga dan mengawasi pelaksanaan hak berserikat bagi buruh yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh seperti bunyi pasal 28 ”Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: 1.melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; 2.tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; 3.melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ; 4.melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh”. Secara umum, praktek union busting memiliki dua bentuk dasar. Pertama, perusahaan dan pengusaha berupaya mencegah buruhnya untuk membangun atau bergabung dengan serikat buruh. Tindakan ini dilakukan agar perusahaan bebas melakukan eksploitasi tanpa adanya kontrol dari serikat buruh. Kedua, perusahaan dan pengusaha berusaha melemahkan kekuatan serikat buruh yang telah ada. Sanksi perusahaan terhadap pengurus dan anggota serikat, intimidasi dan tindakan diskriminatif, adalah tindakan yang umum dilakukan untuk melemahkan serikat buruh. Cara atau praktek union busting yang sering terjadi antara lain: Menghalang-halangi buruh untuk bergabung di dalam serikat. Sering ditemui manajemen yang melarang buruhnya bergabung di dalam serikat buruh. Selalu dipropagandakan bahwa serikat tukang menuntut, membuat hubungan kerja tidak harmonis, dan lain sebagainya. Intinya, mereka hendak mengatakan, serikat buruh adalah perongrong perusahaan. Intimidasi. Jika penghalang-halangan tidak berhasil, upaya lanjutan yang sering dilakukan adalah mengintimidasi atau menakut-nakuti buruh. Saat bergabung dalam serikat, buruh diancam tidak mendapatkan promosi, tidak naik gaji, tidak mendapatkan bonus atau tunjangan, tidak naik pangkat, diputus kontrak kerjanya, dan lain sebagainya. Bahkan dalam melakukan intimidasi tersebut, pihak manajemen sampai mendatangi ke rumah-rumah anggota maupun pengurus serikat. Biasanya pihak manajemen mengiming-imingi promosi jabatan kepada pengurus maupun anggota serikat agar mau keluar dan berkhianat dari serikat. Memutasi pengurus atau anggota serikat. Untuk memecah kekuatan serikat, sering pula dilakukan tindakan mutasi atau pemindahan kerja secara sepihak oleh perusahaan kepada pengurus ataupun anggota serikat. Tujuannya jelas, selain untuk melemahkan serikat juga untuk menghancurkan mental buruh. Tidak tanggung-tanggung, kadang mutasi dilakukan hingga ke luar pulau. Kasus semacam ini umumnya dilakukan ketika serikat baru terbentuk atau sedang memperjuangkan hak-hak buruh. Surat Peringatan. Surat peringatan tergolong dalam kategori sanksi ringan, tapi pihak manajemen akan selalu mencari celah dan kesalahan pengurus maupun anggota serikat untuk memberikan sanksi surat peringatan tersebut.Tujuannya agar aktivis serikat tidak lagi bergiat dalam membela kepentingan anggotanya. Jika surat peringatan diabaikan, biasanya pengusaha akan meningkatkan sanksinya menjadi skorsing dan bahkan kemudian PHK. Atau diberlakukan mekanisme Surat Peringatan Ke-1, Ke-2, dan Ke-3 yang berujung pada PHK. Skorsing. Skorsing kerap diberikan kepada aktivis sebagai peringatan atas kegiatan serikat yang dijalankannya. Jika skorsing diabaikan, lazimnya pengusaha akan meningkatkan sanksinya menjadi PHK. Pemutusan Hubungan Kerja. Ini merupakan cara lama tapi masih menjadi tren hingga sekarang. Anggota serikat yang sering menjadi korban dari modus ini adalah yang berstatus buruh kontrak. Dengan risiko hukum kecil dan biaya murah (tidak perlu mengeluarkan pesangon besar), tindakan ini kerap dijadikan pilihan favorit pihak manajemen. Tujuannya yaitu, agar buruh lainnya tidak berani lagi bergabung dalam serikat dan lambat-laun serikat pun menjadi gembos. Bahkan, ada perusahaan yang mem-PHK ketua serikat dan semua pengurus serikat dengan alasan efisiensi. Membentuk serikat boneka atau serikat tandingan (Yellow Union). Upaya ini dilakukan untuk menandingi keberadaan serikat buruh sejati. Tujuannya agar buruh menjadi bingung, mau memilih serikat yang mana. Serikat boneka ini umumnya dikendalikan penuh oleh manajemen, termasuk orang-orang yang menjadi pengurusnya. Cara mengenali serikat model ini sangat gampang. Biasanya mereka mendapatkan kemudahan dalam menjalankan aktivitasnya, sementara serikat sejati selalu dihambat saat akan melakukan aktivitas. Tak terkecuali tidak mendapatkan izin untuk melakukan rapat di kantor. Pada beberapa kasus, serikat tandingan hanya dibentuk untuk menghancurkan serikat yang ada. Setelah serikat tandingan selesai merekrut anggota, kemudian pengurusnya akan meninggalkan organisasi. Anggota yang ada di serikat tandingan ditinggalkan begitu saja dan kebingungan menentukan arah, sementara serikat yang lama bisa jadi sudah mati suri ditinggalkan anggotanya. Membentuk pengurus tandingan dalam serikat yang sama. Melakukan kudeta atas kepengurusan yang sah merupakan jalan untuk menggembosi serikat daripada membentuk serikat tandingan. Pada umumnya, upaya kudeta diawali dengan pencitraan negatif terhadap figur ketua atau pengurus yang dilakukan secara intensif dan terstruktur, sehingga anggota percaya terhadap pencitraan tersebut. Setelah itu, direkayasa agar anggota meminta sebuah musyawarah luar biasa untuk mengganti ketua dengan ketua yang baru. Setelah sang ketua baru terpilih, pada umumnya tidak banyak yang dia lakukan, karena misinya memang hanya mengganti ketua yang lama. Upaya kudeta bisa digagalkan jika sistem organisasi sudah berjalan dengan baik. Menolak diajak berunding tentang PKB. Saat diajak berunding, pengusaha berdalih macam-macam. Kadang pengusaha beralasan mau memeriksa dulu apakah anggota serikat sudah memenuhi syarat 50% + 1 dari total karyawan, kadang malah tidak mau berunding karena di dalam perusahaan terdapat dua serikat buruh. Padahal kita tahu, serikat yang satunya lagi adalah serikat boneka yang selalu membeo kepada pengusaha. Semua itu bertujuan agar buruh tidak memiliki PKB. Promosingkir. Karena pada dasarnya buruh bekerja untuk mencapai karir terbaik, pengusaha memberikan kesempatan promosi untuk posisi terbaik kepada pengurus serikat sebagai iming-iming. Umumnya pengurus atau aktivis yang mendapatkan promosi mendadak dengan fasilitas yang menggiurkan, merasa tidak enak hati sehingga daya juangnya menurun. Kriminalisasi. Dalam menjalankan kegiatan serikat pekerja, sering ditemukan kasus di mana pengurus atau aktivis serikat dilaporkan pengusaha kepada kepolisian. Pasal-pasal yang kerap dituduhkan pada pengurus serikat adalah ”pasal karet” atau ”pasal sampah” dalam KUHP. Di antaranya pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah. Mengadu domba buruh. Buruh mudah sekali diadu domba satu sama lain. Pengusaha melemparkan berbagai isu mulai dari isu kesejahteraan hingga black campaign yang mengesankan bahwa serikat telah dibawa ke arah yang salah, sehingga buruh mengalami kebingungan. Dari kondisi ini, diharapkan muncul suatu kondisi ketakutan, yaitu takut terbawa-bawa dan rasa apatis untuk tidak lagi berjuang melalui organisasinya. Doktrin anti-serikat dipelajari juga khusus oleh pengusaha. Bukan hanya buruh yang bersatu, pengusaha juga bersatu melalui berbagai forum. Untuk pengusaha swasta kita mengenal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), sementara untuk direksi BUMN saat ini muncul Forum Komunikasi Direksi BUMN. Jika buruh bersatu untuk memikirkan berbagai strategi mendapatkan hak anggotanya, maka pengusaha pun pada umumnya memikirkan strategi apa yang tepat untuk menghancurkan serikat di perusahaannya. Keberadaan serikat yang kuat menjadi ancaman bagi pengusaha karena buruh tidak mudah lagi dibohongi dan ditindas. Melihat maraknya praktek union busting yang menimpa berbagai serikat serta adanya kesamaan jenis union busting yang diterapkan, bukan tidak mungkin saat ini pengusaha mempelajari secara khusus strategi union busting. Ditambah dengan kemudahan fasilitas, pengusaha tidak mengalami kesulitan untuk menggelar berbagai pertemuan. Menyewa preman. Upaya intimidasi terhadap pengurus serikat tidak berhenti sampai dengan PHK, skorsing, surat peringatan, kriminalisasi, tidak dipekerjakan atau pengurangan hak. Pada tingkatan yang lebih ekstrem, penindasan terhadap aktivis serikat bisa juga berupa keterlibatan preman atau orang bayaran dari pihak perusahaan untuk melakukan kekerasan fisik. Hal ini dimaksudkan untuk membuat pengurus atau aktivis serikat jera dan tidak lagi bergiat dalam kegiatan serikat. Dalam sidang di PHI misalnya, pernah ada pengusaha yang membawa tukang pukul untuk menakuti-nakuti buruh yang berperkara. Serikat yang ada merupakan serikat kuning (yellow union), ketika buruh membentuk serikat baru, pengusaha tidak mau mengakui keberadaan serikat baru. Pada kasus tertentu, serikat yang sudah terbentuk merupakan yellow union, yaitu serikat yang tidak berpihak pada hak dan kepentingan buruh serta cenderung berpihak kepada pengusaha. Kemudian buruh yang lain menyadari hal tersebut dan membentuk serikat baru yang berorientasi pada hak dan kepentingan buruh. Namun, pengusaha tidak mau mengakui keberadaan serikat tersebut. Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Privatisasi BUMN menjadi salah satu upaya untuk menggembosi serikat karena melalui cara ini bisa terjadi perubahan kepemilikan perusahaan. Dengan demikian, patut diwaspadai apakah pemilik baru tetap akan peduli dengan adanya serikat. Belum lagi adanya ancaman perubahan status pegawai dari pegawai tetap menjadi kontrak/outsourcing yang akan melemahkan serikat. Menyewa jasa Konsultan. Untuk melakukan praktek union busting, pengusaha tidak segan-segan mengeluarkan dana yang besar untuk menyewa jasa Konsultan, agar mendapatkan strategi-strategi jitu untuk melemahkan serikat buruh yang ada di perusahaannya. Menyuap aparat penegak hukum. Dalam kasus hukum yang melibatkan antara pengusaha dengan serikat pekerja, biasanya pengusaha akan menghalalkan segala macam cara agar kasusnya dimenangkan, termasuk melakukan cara kotor dengan menyuap aparat penegak hukum yang sedang menangani kasus tersebut. Mengapa melakukan praktek union busting? Alasan mendasar mengapa perusahaan dan pengusaha melakukan union busting adalah karena mereka menganggap serikat bisa berpengaruh buruk bagi kelangsungan bisnis. Tuntutan serikat akan upah layak, kondisi dan keselamatan kerja yang sehat, dan peningkatan kesejahteraan bagi buruh merupakan hal yang merugikan bagi perusahaan, karena perusahaan tidak lagi dapat mengumpulkan keuntungan sebesar-besarnya dengan mengorbankan buruh. Pendeknya, keberadaan serikat buruh mengganggu keleluasaan perusahaan dan pengusaha untuk membayar upah kaum buruh semurah-murahnya dan menelantarkan nasib kaum buruh. Sanksi hukum terhadap pelaku praktek union busting. Di Indonesia, sejak disahkannya UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, setiap tindakan yang dapat dikategorikan sebagai union busting merupakan tindak pidana yang dapat dihukum. Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berbunyi : 1.Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). 2.Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Jumat, 07 Maret 2014

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21)

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21)


Inilah adalah contoh perhitungan pajak penghasilan pribadi (PPh 21) dari seorang pekerja di perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas. Pekerja sudah kawin dan punya 2 anak. Pekerja ikut Program Jamsostek kecuali asuransi kesehatan, yang disediakan oleh Perusahaan.
Selain itu, pekerja juga ikut Program Pensiun. Pekerja tidak mempunyai penghasilan lain.
Data-data untuk perhitungan pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
  • Gaji pokok: Rp10.000.000
  • Tunjangan transport: Rp 500.000
  • Tunjangan perumahan: Rp 500.000
  • Uang Perjalanan Dinas: Rp 500.000 (Catatan: pekerja melakukan perjalanan dinas pada bulan berjalan)
  • Premi Jaminan Kecelakaan Kerja: Rp127.000 (1.27% dari gaji pokok untuk bidang minyak bumi dan gas)
  • Premi Jaminan Kematian: Rp30.000 (0.3% dari gaji pokok)
  • Iuran Jaminan Hari Tua: Rp570.000 (5.7% dari gaji pokok; 2% ditanggung pekerja)
  • Iuran Dana Pensiun: Rp200.000 (2% dari gaji pokok - sesuai dengan Ketentuan Menteri Keuangan)
  • Premi Asuransi Kesehatan untuk wajib pajak: Rp500.000/bulan
Tabel di bawah ini adalah contoh perhitungan pajak penghasilan pribadi dengan data-data di atas:

No.KeteranganRp

Penghasilan Bruto
1Gaji Pokok10.000.000
2Premi Jaminan Kecelakaan Kerja127.000
3Premi Jaminan Kematian30.000
4Premi Asuransi Kesehatan500.000
5Tunjangan Transport500.000
6Tunjangan Perumahan500.000
7Penghasilan Bruto (1+2+3+4+5+6)11.657.000
8Pengurang
9Biaya Jabatan per Bulan (5 %, maksimum Rp500.000)500.000
10Premi Jaminan Hari Tua (yang dibayar pekerja)200.000
11Iuran Pensiun (yang dibayar pekerja)200.000
12Total Pengurang (9+10+11)900.000
13Penghasilan Neto sebelum Potong Pajak10.757.000
14Penghasilan Neto Disetahunkan129.084.000
15Penghasilan Tidak Kena Pajak (K-2)30.375.000
16Penghasilan Neto Kena Pajak (14-15)98.709.000
17Pajak Setahun (sesuai tarif yang berlaku)9.806.350
18Pajak pada Bulan Berjalan817.196
19Penghasilan Bersih Setelah Potong Pajak (13-18)9.939.804
20Net Take Home Pay (19-10-11)9.539.804
Contoh perhitungan pajak penghasilan di atas mengabaikan penghasilan dan pajak kumulatif bulan berjalan.
Perhitungan pajak bulan berjalan umumnya memperhitungkan kumulatif penghasilan yang sudah berjalan. Misalnya, perhitungan pajak penghasilan bulan April akan memperhitungkan kumulatif penghasilan, pajak yang sudah dipotong pada bulan-bulan sebelumnya dan prediksi penghasilan di bulan-bulan mendatang.
Itulah contoh kalkulasi pajak penghasilan pribadi (PPh 21). Anda bisa mencoba bagaimana menghitung pajak penghasilan Anda pada bulan ini dengan mengikuti langkah-langkah di atas.
Bisa juga Anda bertanya kepada bagian Payroll untuk mengetahui lebih rinci bagaimana perhitungan pajak penghasilan di perusahaan Anda.
Semoga ini membantu Anda.

Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi (PPh21)


Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi (PPh21)



Pada prinsipnya, menghitung pajak penghasilan pribadi dilakukan pada akhir tahun, yaitu setelah Anda mendapatkan seluruh data-data penghasilan pada tahun berjalan.

Bila Anda bekerja pada perusahaan, pada awal tahun Anda akan mendapatkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan SPT Tahunan (1721-A) dari bagian Sumber Daya Manusia tentang penghasilan total Anda pada tahun berjalan, pajak penghasilan yang telah disetor ke negara dan informasi lainnya untuk Anda gunakan mengisi Form Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.

Bila pekerja ingin bagaimana menghitung (kalkulasi) pajak penghasilan pribadi tiap bulan, berikut adalah langkah-langkah yang dapat membantu. Langkah-langkah ini telah disesuaikan dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan) dengan asumsi bahwa pekerja tidak punya penghasilan lain.

Pertama, hitunglah penghasilan bruto Anda setiap bulan.

Yang termasuk penghasilan bruto pada bulan berjalan adalah gaji pokok (basic salary), tunjangan transport (bila ada), tunjangan perumahan (bila ada), premi Jaminan Kecelakaan Kerja, premi Jaminan Kematian, premi asuransi kesehatan dan tunjangan lainnya yang sifatnya teratur.

Selain itu, uang lembur, uang perjalanan dinas, bonus, uang cuti, tunjangan hari raya dan tunjangan lain merupakan bagian dari penghasilan bruto Anda. Semua komponen penghasilan kotor ini dijumlahkan.

Kedua, hitung total pengurang.

Yang termasuk pengurang adalah biaya jabatan , iuran pensiun (bila Anda ikut), dan iuran Jaminan Hari Tua. Biaya jabatan besarnya 5% dari gaji pokok; iuran pensiun biasanya 2 % dari gaji pokok, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Bila Anda ikut Program Jamsostek, iuran Jaminan Hari Tua biasanya sebesar 5.7 % dari gaji pokok setiap bulan; 3.7 % ditanggung perusahaan dan 2 % ditanggung pekerja.
Ketiga, hitung penghasilan bersih (netto) sebulan.
Penghasilan netto adalah penghasilan bruto (dari Langkah No. 1) kurang total pengurang (dari Langkah No. 2)

Keempat, hitung penghasilan bersih setahun.

Untuk menghitung potongan pajak penghasilan pribadi, penghasilan bersih per bulan disetahunkan dulu, yaitu penghasilan bersih (dari Langkah No. 3) dikalikan 12.


Besarnya PTKP tergantung dari status pekerja (Wajib penghasilan tidak kena pajak). Ada perbedaan PTKP antara yang belum kawin, kawin dan belum punya anak (K-0), kawin dan punya anak 1 (K-1), kawin dan punya anak dua (K-2), dan kawin dan punya anak 3 (K-3).

Keenam, hitung Penghasilan Kena Pajak.

Penghasilan kena pajak adalah penghasilan bersih setahun (dari Langkah No. 4) dikurang Penghasilan Tidak Kena Pajak (dari Langkah No. 5)

Ketujuh, hitung pajak penghasilan pribadi sesuai dengan tarif pajak penghasilan yang berlaku.

Pajak Penghasilan adalah Penghasilan Kena Pajak (dari Langkah No. 6) dikalikan dengan Tarif Pajak Penghasilan Pribadi

Kedelapan, hitung pajak penghasilan pribadi pada bulan berjalan.

Menghitung pajak penghasilan pribadi pada bulan berjalan adalah membagi total pajak setahun (dari Langkah No. 7) dengan 12.

Dengan mengetahui pajak penghasilan pada bulan berjalan, Anda dapat menghitung penghasilan bersih setelah dipotong pajak, yaitu penghasilan bersih pada bulan berjalan (dari Langkah No. 3) dikurang pajak penghasilan pada bulan berjalan (dari Langkah No. 8). Untuk membantu, Anda dapat mempelajari contoh menghitung pajak penghasilan pribadi (PPh 21).

Tarif Pajak Penghasilan

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)


Inilah tarif pajak penghasilan pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diberlakukan sejak 1 Januari 2013, yang bisa Anda gunakan untuk menghitung pajak penghasilan Anda.
Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan), maka tarif (potongan) pajak penghasilan pribadi adalah sebagai berikut.

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (Rp)
Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta
5%
Di atas 50 juta sd 250 juta
15%
Di atas 250 juta sd 500 juta
25%
Di atas 500 juta
30%
Tarif pajak di atas diberlakukan setelah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikurangi dari penghasilan bersih yang disetahunkan.
PTKP berbeda untuk status pekerja yang berbeda. Sesuai dengan Pasal 7 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, yang besarnya kemudian dirubah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, bagi pekerja yang belum kawin, PTKP adalah Rp24.300.000. Catata: Lihat juga Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. 
Bila pekerja kawin, ada penambahan Rp2.025.000 untuk PTKP.
Bila pekerja mempunyai anak, ada penambahan PTKP sebesar Rp2.025.000 untuk setiap anak dan hanya berlaku sampai anak yang ketiga.
Tidak ada penambahan PTKP untuk anak ke-empat dan seterusnya.
Bila istri bekerja, PTKP pekerja tetap sama, yaitu Rp24.300.000 dan tarif pajak penghasilan tetap sama.
Berikut adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk status pekerja yang berbeda.

Status Pekerja
PTKP (Rp)
Belum Kawin
24.300.000
Kawin, anak 0
26.325.000
Kawin, anak 1
28.350.000
Kawin, anak 2
30.375.000
Kawin, anak 3
32.400.000
Itulah potongan pajak penghasilan pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang dapat Anda gunakan untuk menghitung pajak penghasilan pribadi Anda.

d'BC Network

d'BC Network
Bergabung Oriflame Sekarang Bersama Kami Dan Dapatkan New You Collection Senilai Rp. 627.000