d'BC Network

d'BC Network
Dapatkan keuntungan 30% langsung dari penjualan Oriflame

Rabu, 16 Oktober 2013

Kegiatan Idul Adha 1434 H


LAPORAN PANITIA PEMOTONGAN HEWAN QURBAN

Alhamdulilah tahun ini PUK SPAMK FSPMI PT. IHARA Manufacturing Indonesia bekerja sama dengan DKM Al Islah PT. IHARA mengadakan Pemotongan hewan Qurban dan telah di bagikan kepada warga sekitar tempat tinggal karyawan PT.IHARA .

Anggota PUK Ihara dan DKM Masjid Al- Islah Sebagai Panitia dengan semangat kebersamaan memotong dan membagikan daging Qurban kepada yang berhak menerima .

Tujuan di adakannya Acara/penyembelihan Hewan Qurban Di PT.IHARA Adalah:

1. Meningkatkan Syiar Agama
Berqurban adalah sebagian dari syiar agama islam, seperti yg dituliskan dalam Qur’an surat Al-Hajj ayat 4 yg artinya “dan tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (Qurban) , supaya mereka me-nyebut nama allah terhadap binatang ternak yg telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhan mu iyalah Tuhan yg maha Esa, Karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yg tunduk patuh (kepada Allah).

2. Meningkatkan Solidaritas sosial dan ukhwah islamiah

Kita sering beranggapan bahwa apa yg kita raih adalah hasil jerih payah sendiri dan melupakan Allah yg Maha memiliki segala apa yg kita miliki saat ini. Dengan membagikan kepada kalangan tidak mampu merupakan salah satu bentuk kepedulian social seorang muslim kepada sesamanya yg tidak mampu. Selain menumbuhkan rasa solidaritas social, juga dapat merekatkan ukhuwah islamiyah antara tetangga dengan Karyawan PT.Ihara, bahwasanya tidak ada perbedaan suku, ras atau pun agama. Di hari raya Idul Adha ini pula jalan pemer satu ummat, antara muslim dan non muslim itu bisa saling menghormati dan menghargai.

Berikut Laporan dari panitia:
1. Pemasukan

 Dana dari PUK Ihara                             Rp. 12.000.000,-
 Dana dari DKM Al-Islah                       Rp.   6.000.000,-
--------------------------------------------------------------------
Total                                                       Rp.18.000.000,-

2. Pengeluaran

Untuk pembelian Sapi Qurban                Rp. 17.000.000,-
Untuk Biaya antar Sapi Qurban              Rp.      200.000,-
Fee Pemotongan                                      Rp.      550.000,-
Makan Siang Panitia 30 Bungkus           Rp.      425.000,-
Untuk plastik,beli es & bensin                Rp.      150.000,-
-----------------------------------------------------------------------
Total                                                       Rp.18.325.000,-

Jual Kulit sapi                                         Rp.     220.000,-

 Minus                                                    Rp.     105.000,-

Untuk kekurangan Rp. 105.000 Mendapat Bantuan Dari Koperasi KIARA.
Di tambah lagi bantuan konsumsi minuman C2 sebanyak 4 box, rokok 2 Bungkus dan extrajoss 14 bungkus kalo di rupiahkan Rp. 238.000,- Jadi total Sumbangan Koperasi KIARA menjadi Rp.343.000,-

3. Jumlah Yang Di distribrusikan
karena Hewan Qurban hanya ada 1 ekor dan setelah di potong menjadi 260 kantong .Jumlah tersebut tidak sebanding dengan data yang kami dapat dari karyawan yang akan mendistribusikan yaitu sebanyak 385 kantong.
Sehingga Panitia Mengatur yang tadinya 10 kantong per karyawan menjadi 5 kantong per karyawan.
dan alhamdulilah semua nya bisa terbagi.

Akhirnya Kami dari Panitia Mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membatu baik Dana maupun tenaganya, Dan Mohon Maaf atas segala kekurangannya.
Semoga di tahun depan jumlah Hewan Qurban yang akan Di Potong bisa Bertambah Terutama Tambahan Dari Pihak Management.

Amiiiin Ya robal Al Amin

Berikut Foto foto acara pemotongan hewan Qurban.



















Selasa, 14 Mei 2013

Cara Menghitung Pesangon
Uang Pesangon diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dikelompokan kedalam beberapa penyebab yakni:
1. PHK karena kemauan sendiri (mengundurkan diri)
2. PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat (melakukan tindak pidana/perdata)
3. PHK karena pengusaha melakukan kesalahan berat (melakukan tindak pidana/perdata)
4. PHK karena Force Majeour
5. PHK karena Perusahaan melakukan effisiensi
6. PHK karena Perusahaan pailit
7. PHK karena pekerja ditahan pihak berwajib
8. PHK karena pekerja meninggal dunia
9. PHK karena pekerja memasuki masa pensiun
10. PHK karena pekerja sakit berkepanjangan.
11. PHK karena pekerja melanggar peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
12. PHK karena perusahaan melakukan merger, perubahan status, pergantian kepemilikan dll tetapi pekerja menolak dipekerjakan kembali.
13. PHK karena perusahaan melakukan merger, perubahan status, pergantian kepemilikan dll tetapi pengusaha menolak/ tidak bersedia mempekerjakan kembali.
Dasar perhitungan uang pesangon yang digunakan dalam tulisan ini adalah UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156 dengan rincian sbb:
1. Tunjangan Pesangon (TP) dengan masa kerja sbb:
a. Kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
b. 1 s/d <2 tahun, 2 bulan upah;
c. 2 s/d <3 tahun, 3 bulan upah;
d. 3 s/d <4 tahun, 4 bulan upah;
e. 4 s/d <5 tahun, 5 bulan upah;
f. 5 s/d <6 tahun, 6 bulan upah;
g. 6 s/d <7 tahun, 7 bulan upah;
h. 7 s/d <8 tahun, 8 bulan upah;
i. Lebih dari 8 tahun, 9 bulan upah.
2. Tunjangan Masa Kerja (TMK) ditetapkan sebagai berikut:
a. 3 s/d <6 tahun, 2 bulan upah;
b. 6 s/d <9 tahun, 3 bulan upah;
c. 9 s/d <12 tahun, 4 bulan upah;
d. 12 s/d <15 tahun, 5 bulan upah;
e. 15 s/d <18 tahun, 6 bulan upah;
f. 18 s/d <21 tahun, 7 bulan upah;
g. 21 s/d <24 tahun, 8 bulan upah;
h. Lebih dari 24 tahun 10 bulan upah.
3. Tunjangan Penggantian Hak (TPH) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (limabelas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Besar kecilnya jumlah uang pesangon dipengaruhi oleh masa kerja serta besarnya upah.
Uang pesangon ini terdiri dari 3 komponen yakni:
• Tunjangan Pesangon (TP) (pasal 156 ayat 2),
• Tunjangan Masa Kerja (TMK) (pasal 156 ayat 3), dan
• Tunjangan Penggantian Hak (TPH) (pasal 156 ayat 4).
Untuk lebih memudahkan, kita gunakan contoh kasusnya:
Saat di PHK data Mr James adalah sbb;
• Upahnya = Gaji pokok (GP) Rp. 1.500.000,- + Tunjangan Tetap (TT) = Rp. 500.000,- = Rp.2.000.000,-
• Sisa cuti yang belum diambil = 5 hari (gaji 1 hari = GP/25 = Rp. 60.000,)
• Masa kerja saat di PHK = 7 tahun lebih 5 bulan
• Mr. James melamar kerja di Medan
• Di Perusahaan Mr. James selalu memberi kebijakan uang pisah sebesar 1 bulan upah.
Berikut bagaimana cara mengitung uang pesangon berdasarkan jenis-jenis PHK dari contoh Mr James:
1. Menghitung pesangon PHK karena kemauan sendiri (mengundurkan diri)
Setiap pekerja yang mengundurkan diri (atau yang termasuk kedalam kategori pengunduran diri) berhak mendapat uang pesangon sbb:
= Tunjangan penggantian hak + Uang pisah (kebijakan perusahaan)
Contoh untuk kasus Mr.James:
= sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah
= (5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000
= 300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000
= 5.900.000,-
Jadi jika Mr James di PHK karena kemauan sendiri ia berhak mendapat Rp. 5.900.000,-
2. Menghitung pesangon PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat (melanggar hukum)
Setiap pekerja yang melakukan kesalahan berat berhak mendapat pesangon sbb:
= Tunjangan penggantian hak + Uang pisah (kebijakan perusahaan)
Contoh untuk kasus Mr James:
= sama dengan kasus menggundurkan diri yakni Mr.james mendapat hak sebesar Rp.=5.900.000,-
3. Menghitung pesangon PHK karena pengusaha melakukan kesalahan berat (melanggar hukum)
Pekerja boleh mengajukan PHK jika perusahaan melakukan kesalahan berat diantaranya melakukan penganiayaan, melakukan kekerasan fisik, mengancam, menganiaya, tidak membayar upah selama 3 bulan lebih dll.
Setiap pekerja yang di PHK dengan alasan ini berhak mendapat pesangon sbb:
= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-
4. Menghitung pesangon PHK karena Force Majeour
Jika PHK karena alasan kerugian berturut-turut selama 2 tahun/force majeor, maka rumus PHK nya adalah sbb:
= (Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 22.000.000 + 5.900.000
= 27.900.000,-
5. Menghitung pesangon PHK karena Perusahaan melakukan effisiensi
Jika perusahaan melakukan perampingan atau effisiensi tenaga kerja maka yang di PHK berhak mendapat:
= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-
6. Menghitung pesangon PHK karena Perusahaan pailit
Jika perusahaan mengalami pailit, rumus pesangonnya adalah sbb:
= (Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 22.000.000 + 5.900.000
= 27.900.000,-
7. Menghitung pesangon PHK karena pekerja ditahan pihak berwajib
Perusahaan boleh melakukan PHK kepada pekerja yang ditahan pihak berwajib, jka telah melebihi masa 6 bulan dan keputusan pengadilan menyatakan ybs bersalah. Maka rumusnya adalah:
= (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 6.000.000 + 5.900.000
= 11.900.000,-
8. Menghitung pesangon PHK karena pekerja meninggal dunia
Jika pekerja meninggal dunia, perusahaan memberikan tunjangan PHK kepada ahli waris sbb:
= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-
9. Menghitung pesangon PHK karena pekerja memasuki masa pensiun
Jika pekerja telah memasuki masa pensiun, sementara perusahaan tidak mengikutsertakan pekerja pada program pensiun atau jumlah dana pensiun lebih rendah dari ketentuan PHK maka, perusahaan wajib membayar uang pesangon dengan rumus:
= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-
10. Menghitung pesangon PHK karena pekerja sakit berkepanjangan.
Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan atau mengalami cacat tetap dan telah melampaui 12 bulan, maka boleh mengajukan atau diajukan PHK dengan rumus sbb:
= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-
11. Menghitung pesangon PHK karena pekerja melanggar peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
Jika pekerja melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka perusahaan boleh mem PHK dengan rumus sbb:
= (Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 22.000.000 + 5.900.000
= 27.900.000,-
12. Menghitung Pesangon PHK karena perusahaan melakukan merger, pergantian kepemilikan dll tetapi pekerja menolak dipekerjakan kembali.
Penghitungannya adalah sbb:
= (Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 22.000.000 + 5.900.000
= 27.900.000,-
13. Menghitung Pesangon PHK karena perusahaan melakukan merger, pergantian kepemilikan dll tetapi pengusaha menolak/ tidak bersedia mempekerjakan kembali karyawan.
Maka pekerja yg di PHK dengan alasan ini berhak mendapat pesangon sbb:
= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)
Contoh untuk kasus Mr James:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-
Catatan:
Kebijakan uang pisah dalam contoh diatas mungkin tidak berlaku/tidak ada di perusahaan lain.
Perhitungan upah per-hari untuk mengganti hak cuti yg belum diambil:
= Jumlah sisa cuti x GP x 1/25 untuk sistem 6 hari kerja, atau
= Jumlah sisa cuti x GP x 1/21 untuk sistem 5 hari kerja.
Mohon koreksi bila ada salah perhitungan…

AKSI MAY DAY 2013

AKSI MAY DAY 2013


                                            Aksi May Day 2013 ke Jakarta












                        ingat kawan kita tidak sendiri tapi lihat banyak kawan kita dan bersatu untuk satu tujuan





                                           salah satu PUK dari PT. Hanken Indonesia
                                          inilah para pejuang yang ikut berpartisipasi dalam aksi May Day 2013







                                          Buruh tidak hanya mengugat tapi bisa berkreasi








Rabu, 09 Januari 2013

JEPRETAN PUK IHARA


Kegiatan PUK IHARA Tahun 2012


                                           
TIM PERUNDING PENGUPAHAN TAHUN 2013


Kegiatan sosial PUK Ihara ke Anggota nya ( Mardanih )


Solidaritas anggota untuk mengawal perundingan Bonus 2012 (14 Des 2012 )




Aksi mogok nasional tanggal 3 Okt 2012





Solidaritas PT IHARA Mfg INDONESIA di PEMDA Karawang TGL 19 November 2012










d'BC Network

d'BC Network
Bergabung Oriflame Sekarang Bersama Kami Dan Dapatkan New You Collection Senilai Rp. 627.000